Kementerian Agama (Kemenag) telah melakukan peningkatan pelayanan bagi pasangan pengantin dengan memanfaatkan teknologi. Diketahui sejak 2021 lalu, Kartu Nikah Digital diterbitkan sebagai bentuk keabsahan yang melengkapi Buku Nikah pada umumnya.
Lantas, seberapa pentingnya Kartu Nikah dalam bentuk digital ini? Apa sekadar gaya-gaya atau memiliki manfaat bagi pasangan pengantin? Tertarik untuk memilikinya, mari simak cara membuat keterangan nikah dalam bentuk seperti e-KTP yang bisa dibawa-bawa.
Tujuan dan Manfaat Hadirnya Kartu Nikah Digital
Kartu Nikah dalam bentuk digital tertulis dalam Surat Dirjen Bimas Islam dengan nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 yang ditandatangani langsung oleh Muhammad Adib Machrus selaku Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam.
- Tujuan Diadakannya Kartu Nikah Berbentuk Digital
Setiap pasangan pengantin, baik yang baru maupun telah lama menikah, diharapkan memiliki Kartu Nikah yang bisa dicetak layaknya e-KTP ini. Sehingga, bisa dibawa kemana saja, serta mengurus berbagai keperluan surat-menyurat menjadi mudah.
- Manfaat Diadakannya Kartu Nikah Berbentuk Digital
Terdapat banyak manfaat dengan hadirnya Kartu Nikah Digital bagi pasangan menikah. Sebab, di dalam kartu ini akan terdapat foto dan nama suami dan istri. Selain itu dilengkapi barcode berisi data diri lengkap, termasuk tanggal menikah.
Sehingga dapat menghindari adanya pemalsuan dokumen pernikahan. Sebab, banyak kasus penipuan dengan dalih duda atau janda, nyatanya masih memiliki pasangan. Selain itu, dengan adanya Kartu Nikah bepergian pun semakin tenang.
Misalkan ingin menginap di hotel syariah, Anda bersama pasangan tinggal menunjukkan keabsahan pernikahan menggunakan Kartu Nikah dalam bentuk digital. Pihak hotel pun lebih mudah melakukan pengecekan data tersebut.
Bentuknya yang seperti e-KTP juga mempermudah Anda untuk membawanya bersama kartu lainnya di dalam dompet, dan tidak membutuhkan ruang yang besar untuk menyimpan Kartu Nikah berbentuk digital ini.
Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pasangan Baru dan Lama
Semua pasangan yang telah menikah, baik baru maupun lama diharapkan memiliki Kartu Nikah Digital. Cara pembuatan keduanya hampir mirip, api sedikit berbeda. Perhatikan tata cara pembuatannya agar tidak salah kaprah.
- Pasangan Pengantin Baru
Calon pengantin wajib isi formulir pendaftaran nikah di Simkah web dengan data lengkap, termasuk nomor telepon dan e-mail aktif. Sebab, link pengunduhan Kartu Nikah bentuk digital melalui WA atau e-mail terdaftar.
Link pengunduhan Kartu Nikah tersebut dikirimkan setelah pasangan pengantin selesai dan sah dalam akad nikah. Hati-hati dalam input data, karena jika salah dapat menghambat proses penerimaan link Kartu Nikah bentuk digital.
Pastikan juga saat ingin mengisi seluruh data yang dibutuhkan pada Simkah web, koneksi internet stabil. Apabila menemui kesulitan mintalah bantuan dari KUA setempat yang mengurus pernikahan Anda.
- Pasangan Pengantin Lama
Perlu dipastikan bahwa KUA tempat Anda menikah saat itu sudah memiliki akses ke Simkah web untuk membuatkan Kartu Nikah Digital. Apabila belum mendapatkan akses tersebut, harap bersabar atau hubungi kemenag daerah setempat.
Pengurus KUA yang telah memiliki akses ke Simkah web akan membantu Anda untuk input data pernikahan yang telah dilakukan sesuai dengan Buku Nikah yang dimiliki. Selanjutnya, tahapan pengisian data ini harus dengan benar.
Seperti halnya pasangan pengantin baru, isi nomor telepon yang terhubung dengan Whatsapp dan juga masukkan email aktif. Sebab, link unduh Kartu Nikah dalam bentuk digita akan dikirim melalui WA atau email.
Bentuknya sangat menarik dengan foto Anda dan pasangan, serta barcode yang berisi data sah pernikahan. Apalagi ukurannya sebesar e-KTP yang memudahkan untuk dibawa kemana saja. Sudahkah memiliki Kartu Nikah Digital yang banyak manfaat ini?